Sasaran Kerja Pegawai
(PNS) yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran
Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja
PNS yang diatur oleh Pemerintah Indonesia. Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
yang sesuai dengan bidang tugas jabatannya.
Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1
tahun yang dilakukan tiap akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan
ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain
itu, Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP
PNS) dengan bobot nilai 60% dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40%
persen.
Ketentuan SKP
- Setiap yang berprofesi sebagai PNS harus menyusun SKP.
- SKP tersebut mesti disetujui dan juga di tetapkan oleh pejabat penilai
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres Disiplin PNS.
- SKP itu memuat uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata terukur.
- Dalam perihal SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan juga bersifat final.
- Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
- SKP di tetapkan tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
- Dalam perihal terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas ataupun surat perintah menduduki jabatan.
File Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dapat di download pada link berikut.
Download Jika tertarik menggunakan Aplikasi ini silahkan klik Hubungi Saya. |
Terima kasih pak Wayan. Izin download.
BalasHapusU'r Welcome. Silahkan.
Hapus